Kitab “Al-Fikrah Annahdiyah” karya Kiai Haji Imaduddin Utsman Al-Bantani. Sesuai judulnya, kitab setebal 273 halaman ini berisi pemikiran-pemikiran ahlussunnah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama. Kitab ini sudah memasuki cetakan ketiga dan diselesaikan oleh Kyai Imad pada tahun 1439 H, sekitar lima tahun lalu, jauh sebelum beliau menjadi terkenal karena tesisnya yang kontroversial mengenai nasab Habaib Ba’alawi.
Namun, ada catatan menarik dari seorang pembaca yang mengkritik bahwa isi kitab tersebut diduga banyak mengutip dari situs-situs Wahhabi tanpa memberikan kredit yang sesuai. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai orisinalitas dan keaslian dari pemikiran yang disajikan dalam kitab tersebut.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut, kitab ini dapat diunduh melalui tautan berikut:
Kitab tersebut juga pernah di ulas oleh salah satu media NU online Banten, serta memberikan respon postif:
Membaca Nalar Kitab Al- Fikrah Al-Nahdliyah Karya Kyai Imadudin Usman Banten https://banten.nu.or.id/amp/fragmen/membaca-nalar-kitab-al-fikrah-al-nahdliyah-karya-kiai-imadudin-usman-banten-6mtRi
Di dalam tulisannya, Hamdan Suhaemi, yang merupakan Wakil Ketua PW GP Ansor Banten, memberikan komentar:
“Sebagai orang awam, saya sangat mengapresiasi karya KH Imadudin Usman, hal ini karena jarang ada Kyai pesantren yang mengembangkan karya seperti ini. Jika boleh saya sejajarkan, mungkin kitab ini setara dengan karya-karya ulama Timur Tengah yang sudah menjadi rujukan kita dalam memahami ajaran dan ilmu Islam yang komprehensif dan luas.”
Bagi orang awam, terutama bagi para pengagum Kyai Imad, kitab ini pasti terlihat sangat mengesankan dan mengagumkan. Kita bayangkan, jika seorang ulama dari Kresek Banten mampu menulis kitab setebal 273 halaman dalam bahasa Arab yang sangat lugas dan ilmiah. Para pembaca pasti akan terkagum-kagum:
“Kenapa bisa ya ada kyai yang se-alim itu? Dan tidak kalah dengan ulama-ulama di Arab sana!”
Dikutip dari KH. Muhammad Ismael Al-Kholillie, Bangkalan, 31 Juli, 2024, “Namun sayangnya, saya bukan pengagum berat si Kyai Imad. Saya mengulas kitab ini murni karena memiliki rasa penasaran dan ingin tahu seperti apa kualitas kealiman seorang Kyai Imad yang banyak dielu-elukan oleh para pengagumnya itu, dan Hasilnya? Setelah membaca sampai halaman 126,” Fakta yang membuat kita semua terkejut :
“Banyak dari isi kitab pemikiran NU karya Kyai Imad ini yang beliau salin dari situs-situs Wahabi tanpa menyebutkan sumbernya!”
Wahabi: Menelusuri Gerakan Reformis dalam Islam Sunni
Wahabi adalah istilah yang merujuk pada sebuah gerakan reformis dalam Islam Sunni yang lahir pada abad ke-18. Gerakan ini didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, seorang ulama dari Najd, Arab Saudi.
Karakteristik Utama Gerakan Wahabi:
- Fokus pada Tauhid: Salah satu ciri utama Wahabi adalah penekanan mendalam pada konsep tauhid, yaitu keyakinan akan keesaan Tuhan. Mereka berusaha untuk menghilangkan segala bentuk syirik (penyembahan selain Tuhan), bid’ah (inovasi dalam agama), dan khurafat (takhayul) yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang murni.
- Kembali ke Al-Quran dan Sunnah: Wahabi mendorong umat Islam untuk kembali kepada dua sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Mereka menolak penafsiran yang dianggap bertentangan dengan kedua sumber tersebut.
- Pendekatan Toleransi yang Relatif: Meskipun sering diidentikkan dengan sikap intoleran, Wahabi sebenarnya mengajarkan toleransi terhadap sesama Muslim yang memiliki pandangan berbeda. Namun, mereka tegas dalam menolak segala bentuk penyimpangan dari ajaran Islam yang dianggap asli.
Lantas Mengapa Istilah Wahabi Sering Menjadi Kontroversial?
Istilah “Wahabi” sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa alasan utama meliputi:
- Persepsi Negatif: Ada anggapan negatif terhadap Wahabi, yang dianggap sebagai kelompok yang rigid, intoleran, dan eksklusif.
- Perbedaan Pemahaman: Terdapat berbagai penafsiran yang berbeda mengenai ajaran Wahabi di kalangan umat Islam, yang menyebabkan munculnya berbagai pandangan.
- Penggunaan Istilah yang Tidak Akurat: Istilah “Wahabi” sering digunakan dengan cara yang tidak tepat, sering kali untuk menyebut kelompok atau individu dengan pandangan agama yang berbeda.
Percaya atau tidak, berikut adalah data-data yang berhasil di kumpulkan (kemungkinan besar akan bertambah.
1. Halaman 40-41, ketika membahas tentang bilangan jama’ah sholat Jum’at, Kiai Imad juga mencantumkan pendapat Ibnu Taymiah (padahal katanya ini kitab pemikiran NU, dan faktanya?).
(المسئلة الأولى في عدد الجمعة)
وقد اختلف العلماء في عدد المتعين لإقامة صلاة الجمعة فبعضهم يشترط لإقامة الجمعة اربعين رجلا وهو مذهب الشافعية والحنابلة. ومنهم من يشترط ثلاثة رجال سوى الامام وهو مذهب ابي حنيفة في الأصح عنه. ومنهم من يشترط اثني عشر رجلا مقيمين غير الامام وهو مذهب المالكية في المشهور واختار ابن تيمية ان الجمعة تنعقد بثلاثة رجال امام ومستمعين
Ternyata, kutipan ini beliau salin (atau lebih tepatnya Cupas (Copy-Paste) dengan sedikit dimodifikasi) mealui situs Wahabi berikut:
https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/3476
Perlu diketahui bahwa Islamweb.net adalah situs besar yang memuat fatwa-fatwa dari ulama-ulama Wahabi seperti Bin Baz, Utsaimin, dan Albani.
2. Halaman le-49, ketika membahas mengenai khutbah dengan selain bahasa Arab, Kiai Imad menulis:
Ternyata, kutipan terseut juga disalin oleh Kyai Imad secara persis dari situs Wahabi, dengan hanya sedikit memodifikasi di akhir (مع الزيادة و الإختصار). Berikut tautan situsnya:
https://islamqa.info/amp/ar/answers/112041
Islamqa.info atau الإسلام سؤال و جواب adalah situs terkenal Wahabi yang dimiliki oleh Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajjid, seorang ulama Wahabi yang merupakan murid dari Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Albani. (Wah, ini benar-benar ngerikan, ini sebenarnya pemikiran NU atau pemikiran Nejd alias “pemikiran kaum Wahabi”?)
3. Halaman ke-95, ketika membahas tentang jual beli (JB) kredit (بيع التقسيط), lagi-lagi Kyai Imad menyalin redaksi dari situs Wahabi Islamqa.info.
Versi kitab Kyai Imad dalam kitabnya Al-Fikrah Al-Nahdiyah:
(المسئلة الاولى في بيع التقسيط)
بيع التقسيط او بيع الكريديت من المسائل التي ينبغي الاهتمام بمعرفة حكمها الان
لأنه قد انتشر انتشارا كبيرا في معاملات الافراد والامم
بيع التقسيط هو بيع يعجل فيه المبيع وتتأجل فيه الثمن كله او بعضه على أقساط معلومة لأجال معلومة فتشتري المنشآت والمؤسسات السلع من مورديها بالتقسيط وتبيعها على زبائنها بالتقسيط كالسيارات والعقارات والالات وغيرها ومما ادى الى انتشاره ايضا معاملات البنوك والمصارف حيث يشتري البنك السلعة نقدا ويبيعها على عملائه بثمن مؤجل على أقساط.
Berikut redaksi dari situs aslinya:
Kutipan dari situs Islamqa.info
بيع التقسيط هو بيع يُعَجَّل فيه المبيع (السلعة) ويتأجل فيه الثمن كلُّه أو بعضُه على أقساط معلومة لآجال معلومة .
بيع التقسيط من المسائل التي ينبغي الاهتمام بمعرفة حكمها الآن لأنه قد انتشر انتشار كبيراً في معاملات الأفراد والأمم بعد الحرب العالمية الثانية . فتشترى المنشآت والمؤسسات السلع من مورديها بالتقسيط ، وتبيعها على زبائنها بالتقسيط ، كالسيارات والعقارات والآلات وغيرها . ومما أدى إلى انتشاره أيضاً : معاملات البنوك والمصارف ، حيث يشترى البنك السلعة نقداً ، ويبيعها على عملائه بثمن مؤجل (على أقساط)
( https://islamqa.info/amp/ar/answers/13973 )
- Di halaman 116, ketika membahas hukum menikah melalui telpon, Kyai Imad menuliskan:
(المسئلة الثانية عقد النكاح بالهاتف)
Lagi-lagi, ternyata kutipan kitab tersebut juga disalin oleh Kyai Imad dari situs Islamqa.info:
https://islamqa.info/amp/ar/answers/105531
Kecerdikan Yai Imad di sini sudah nampak, di mana sumber-sumber fatwa tersebut dihilangkan untuk menyembunyikan asal-usul “Kewahabiannya” mereka. Fatwa di atas berasal dari Allajnah Al-Daimah, yang bisa dibilang seperti MUI-nya Wahabi, serta dari Syaikh Abdul Aziz Bin Baz.
5. Halaman ke-125, ketika membahas tentang poligami (yang wajib dibaca oleh para ibu-ibu penggemar Kyai Imad, merasa agak heran ketika Kyai Imad dengan percaya diri mengatakan bahwa poligami adalah sebuah amal yang besar pahala dan manfaatnya bagi suami-istri:
Versi kitab Kyai Imad dalam Kitabnya:
إن تعدد الزوجات فضله عظيم للزوج والزوجات وأجره كبير
Merasa curiga kenapa ada bau-bau Wahabi disini ya? ternyata betul, di halaman 126 ketika menjelaskan keutamaan istri pertama yang bersedia untuk di madu, Yai Imad menuliskan:
(فضل الزوجة الاولي)
Hal ini untuk memperkuat pendapatnya yang sangat menganjurkan poligami, Yai Imad ternyata juga menyalin kutipan tersebut dari situs Wahabi dari Islamqa.info
https://islamqa.info/amp/ar/answers/21421
Sementara itu, saya hanya menemukan satu kutipan yang beliau salin dari situs Aswaja (sekali lagi tanpa mencantumkan sumber), yaitu di halaman ke-25 ketika ia membahas tentang lafadz Sayyidina di tasyahudnya. Kutipan ini diambil dari situs Darul Ifta Jordania berikut ini:
زيادة لفظ: “سيدنا” في الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم عند التشهد
https://aliftaa.jo/fatwa/512
Setelah menelaah semua informasi ini, saya hanya bisa menggelengkan kepala dan terheran-heran, bukan karena kagum.
Bagaimana mungkin Yai Imad, yang merupakan anggota LBM PBNU, menulis kitab yang mengatasnamakan NU tetapi isinya diambil secara diam-diam dari situs Wahabi.
KH. Ismael Amin Kholil mengatakan, “saya berharap ada keseriusan dari pihak PBNU, khususnya LBM NU, untuk meneliti lebih dalam lagi kitab karya anggotanya tersbut. Kalau perlu, tarik kitab tersebut dari peredaran. Ini bukan perkara sepele, melainkan kasus serius. Kitab ini, sejak terbit, cukup laris di kalangan penjual kitab pesantren. Apalagi Kyai Imad sekarang sudah menjadi kiai viral dengan ribuan pendukung fanatik dan militan dari seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana jadinya jika kitab yang disusupi banyak fatwa-fatwa Wahabi ini dikaji atau bahkan dijadikan kurikulum di pesantren-pesantren pengikut Kiai Imad yang notabene adalah pesantren-pesantren NU? Terlebih lagi, Kyai Imad telah berfatwa untuk meninggalkan kitab-kitab karya ulama Ba’alawi. Bagaimana jadinya jika tanpa disadari, santri-santri mereka malah “nyasar” sanad keilmuannya kepada ulama-ulama Wahabi seperti Syaikh Bin Baz, Utsaimin, dan Albani?” Ungkapnya
“Apa sebenarnya tujuan Kyai Imad menyusupkan fatwa-fatwa ulama Wahabi di kitab yang beliau namakan sebagai kitab pemikiran NU? Apa maksudnya ini? Mbokyoho jangan namakan Al-Fikroh Annahdiyah kalau begitu, tapi Al-Fikroh Al-Imadiyah, atau Al-Fikroh Al-Googeliah, atau Al-Fikroh Al-Kopasiah.” Ujar beliau
Ingin rasanya saya sampaikan kepada beliau bahwa menukil sebuah maklumat tanpa mencantumkan sumber rujukannya adalah sebuah pengkhianatan dan penipuan ilmiah. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya bahkan mengatakan:
ومن النصيحة: أن تُضاف الفائدة التي تُستغرب إلى قائلها، فمَنْ فعل ذلك بُورك له في علمه وحاله، ومَنْ أوهم ذلك فيما يأخذه من كلام غيره أنّه له فهو جديرٌ أنْ لا ينتفع بعلمه، ولا يُبارك له في حاله، ولم يزل أهلُ العلم والفضل على إضافة الفوائد إلى قائلها، نسأل الله تعالى التوفيق لذلك دائم
“ termasuk bagian dari nasihat adalah menisbatkan suatu faidah ilmu kepada pengucapnya, barang siapa yang melakukan itu maka ilmu dan keadaannnya akan barokah, akan tetapi barang siapa yang menukil sebuah kalam dan membuat orang lain mengira itu adalah ucapannya, maka ilmunya tidak akan bermanfaat dan keadaannya tidak akan barokah, karena itu para ahli ilmu sejak dulu selalu menisbatkan suatu faidah kepada pengucapnya “
Dahulu kala, para ulama NU berjuang keras untuk menjauhkan masyarakat dari pengaruh pemikiran Wahabi. Saat ini, muncul seorang Kiai yang mengaku sebagai bagian dari NU, bahkan ia mengarang sebuah kitab tentang pemikiran NU dan merupakan anggota LBM NU. Namun isinya ternyata banyak mengutip dari ulama-ulama Wahabi.
Mari kita rapatkan barisan dan jaga NU kita bersama-sama, seperti pesan Syaikhina Maimoen Zubair:
“Bagaimanapun juga, NU adalah warisan para wali, maka wajib untuk dijaga.”
Sekali lagi, meskipun kita mungkin memiliki perbedaan pendapat, mari kita terus berpikir bersama dan menjaga nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita semua.